You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
31 Unit Rusun Marunda Ditindak
photo Doc - Beritajakarta.id

Puluhan Unit Rusun Marunda Digembok

Puluhan unit Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara, digembok Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Kamis (22/10) malam.  

Yang 20 puluh kita kosongkan lalu digembok. Sedang sisanya kita segel

Penggembokan terpaksa dilakukan karena penghuni yang menempati tidak sesuai Surat Perjanjian Sewa (SP) dan tidak ditempati. Hasilnya, sebanyak 20 unit di cluster A dan B Rumah Susun Marunda, digembok karena kedapatan tidak sesuai SP dan tidak ditempati. Sedangkan 11 lainnya disegel.

Kepala UPRS Wilayah I, Abdul Rahman mengatakan, razia dilaksanakan karena selama ini pihaknya mendapat informasi banyak di antara rusun yang tidak ditempati dan dihuni oleh orang yang tidak sesuai SP. Dari penertiban yang dilakukan, sebanyak 31 unit ditindak.

Pembangunan RPTRA Rusun Daan Mogot Terhenti

"Yang 20 puluh kita kosongkan lalu digembok. Sedang sisanya kita segel," katanya, Jumat (23/10).

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Ika Lestari Adji mengaku, akan meminta seluruh jajarannya untuk menggencarkan penertiban rusun. Sebab dari informasi yang diterima, masih banyak unit yang dialihkan dan tidak ditempati.

"Saat ini Pemprov banyak membutuhkan rusun sebagai tempat relokasi. Makanya kalau ada yang mengalih sewa atau mendapat rusun tapi tidak ditempati akan kita tindak tegas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati